PEPE dan belasan kawannya sudah berada di Pengadilan Negeri Surabaya sejak pukul 12.00 WIB. Siang itu, Kamis 21 Mei 2026, bundel buku dan beberapa jurnal ia bawa khusus untuk Komar. Buku itu kiriman dari kawan-kawannya di luar kota. Dengan buku, setidaknya membuat otak Komar tak terpenjara seperti tubuhnya.
“Jadi buku ini, dikirimkan ke Komar agar Komar tetap semangat di dalam (tahanan), tetap semangat menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Buku yang hendak diberikan ke Komar adalah Godet, antologi yang ditulis tiga pengarang muda. Penulisnya Ardiansah Subekti, Iqbal Muhamad dan Wildan FKA. Lalu novel terbitan cukup baru, judulnya Bumbum, karya penulis Frank Harris. Ada juga buku dengan judul The Grapes of Wrath atau Anggur Kemurkaan, karya John Stainback yang akan diberikan.
Novel The Grapes of Wrath mengisahkan penderitaan dan perjuangan keluarga petani, Joad yang tersingkir dari tanah pertanian mereka pada masa Depresi Besar di Amerika Serikat pada 1930-an. Tom Joad mendapati keluarganya terperangkap dalam kemiskinan ekstrem. Mereka pun berpindah ke California yang dielu-elukan sebagai tanah penuh harapan.
Di dunia yang baru itu, ia mendapati kenyataan yang tak sama seperti kata-kata yang masuk ke telinganya. Kehidupan yang mereka hadapi, jauh lebih brutal. Di sana, yang mereka mendapati praktik eksploitasi. Kondisi kerja yang tidak manusiawi, kesenjangan sosial dan ketidakadilan struktural. Mereka bertahan dengan semangat kolektif dan solidaritas.
Dari buku ini, kawan-kawan Komar ingin Komar ingat bahwa ia tidak sendiri.
BACA JUGA : Komar: Siapa Sebenarnya Penjahat?
Selain buku, Komar juga dibawakan beberapa jurnal. Jurnal-jurnal ini dibuat aktivis gerakan kolektif yang terus memberikan dukungan kepada pemuda asal Jombang itu. Jurnal itu berisi cerita dari tahanan politik atau tapol lainnya. Menurut Pepe, ini menjadi medium sambung roso atau solidaritas atas perasaan yang sama sesama tapol.
Dan buku ini juga berisi tentang catatan, solidaritas tahanan, antar tahanan dan beberapa rekap tahanan politik yang ditangkap ketika Agustus kemarin. Kemudian ada antologi cerita pendek. Ini dikirimkan kawan-kawan yang namanya tidak bisa disebutkan tapi mereka bersolidaritas dengan mengirimkan buku,” ungkap Pepe.
Kawan-kawan Komar kembali hadir pada lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka datang untuk menemani Komar menjalani persidangan hari itu. Benar saja, ruang sidang dipenuhi mereka yang bersolidaritas pada Komar. Lantai Ruang Sidang Candra pun mereka duduki.

Sidang Hadirkan Ahli dari Jaksa
Agenda sidang siang itu mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU, yaitu Andik Yuliyanto, dosen Bahasa Indonesia di Universitas Negeri Surabaya atau Unesa dan Agus Ulum Mulyo, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkot Surabaya. Andik bersaksi terlebih dahulu, disusul Agus di kesempatan berikutnya.
Dalam keterangan keahliannya, Andik mengatakan, kata-kata dalam poster digital yang diduga dibuat dan disebarkan Komar, mengandung unsur ajakan yang bisa saja dipelintir oleh orang lain. Kata ‘perang’, lalu ‘logistik’, ia artikan normatif layaknya ‘perang’ dalam konteks seperti ‘perang Iran-AS’, sedangkan ‘logistik’ adalah ‘perbekalan’. “Kata ‘perang’ itu ya suatu kerusuhan. Kemudian (kalimat) ‘melawan pemerintah otoriter yang fasis’. Ini adalah dua bagian melawan pemerintah dan mengajak pesilat,” ujarnya.
Pernyataan ini lantas diuji oleh tim penasihat hukum Komar, salah satunya Jauhar Kurniawan. Jauhar meminta pendapat tentang kata ‘perang’, apakah terjadi seperti yang tertulis di poster digital? Andik mengatakan, selama itu tidak terjadi berarti tidak termasuk kategori hasutan. Begitu juga dengan kata ‘perang’, yang tidak bisa dimaknai sebatas ‘perang’ seperti peristiwa perang Iran-AS.
Ada (pengertian) ‘perang’ lain, misalnya ‘perang’ melawan korupsi. Kan tidak bisa disamakan dengan ‘perang Iran-AS’. ‘Logistik’ juga, kan bisa dimaknai sebagai ‘bekal’ ketika ikut demo bawa minum, bawa pasta gigi untuk mitigasi ketika ada tembakan gas air mata,” sanggahnya.
Menurutnya, Andik sebagai ahli bahasa pun tidak bisa menerjemahkan mana suatu bentuk ekspresi berupa kritik dan sesuatu yang bersifat hasutan. Dalam konteks bahasa, imbuh Jauhar, harusnya ahli bisa menerangkan sesuai kompetensinya apa yang dimaksud suatu berita bohong dan apa yang dimaksud suatu penghasutan.
BACA JUGA : Kisah Komar Dua Kali Diburu Negara
Jauhar memberikan ilustrasi ketika ada tembakan gas air mata dari polisi di stadion, kemudian mengakibatkan kematian. Ketika keluarga korban berdemonstrasi membawa poster bertuliskan, ‘Gara-Gara Gas Air Mata Polisi, Anak Saya Tewas’. Jauhar bertanya, apakah itu bisa disebut berita bohong. Andik mengatakan, “Bahwa ada yang meninggal itu adalah fakta. Tapi kadang dilebih-lebihkan,” kata Andik.
“Harusnya ahli bahasa bisa membongkar apakah dalam konteks tekstual yang dimuat dalam flyer yang menjadi landasan dalam perkara ini memuat suatu kebohongan atau tidak. Karena soal bagaimana batasan pemberitaan bohong dalam tulisan, seringkali ahli menggunakan analogi yang tidak relevan,” imbuhnya.
Meski begitu, ia bersyukur ahli yang didatangkan JPU ini menguatkan pembelaannya terhadap Komar. Jauhar mencontohkan, sebuah kalimat tidak bisa dikatakan berita bohong selama itu sesuai fakta. Dalam konteks Komar, kalimat ‘Darurat Kekerasan’ yang ditulis dalam ajakan untuk demonstrasi, bukan berita bohong karena sesuai fakta.
Faktanya, kekerasan yang dilakukan aparat terjadi, termasuk pembunuhan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan oleh anggota Brimob. “Dalam beberapa pernyataan (ahli bahasa) itu cukup tegas. Seperti misalkan, suatu tulisan dianggap tidak memuat kebohongan sepanjang didasari pada suatu fakta,” ungkap Jauhar.
Sedangkan untuk saksi kedua, Agus Ulum Mulyo, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkot Surabaya, dinilai tim penasihat hukum Komar tidak memiliki kompetensi dalam kasus ini.
“Kami menilai ahli ITE yang dihadirkan JPU dalam hal ini adalah aparatur sipil negara (ASN) dari Diskominfo (Kota Surabaya) tidak memiliki kompetensi sebagai ahli. Mengapa demikian, ketika kami menanyakan pendapat tentang hal substansial tentang prinsip ITE, dia tidak bisa menjelaskan dan (hanya) berpedoman itu penjelasan undang-undang,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dua pekan mendatang. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dari pihak Komar.
Praktik Pidana Berulang
Komar dijerat Pasal 45 A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE serta Pasal 243 dan Pasal 246 huruf b KUHP terkait penyebaran berita bohong dan penghasutan yang menimbulkan kerusuhan. Faktanya, kemarahan publik dipicu perilaku pejabat dan elit politik yang menghamburkan uang pajak serta pembunuhan yang dilakukan anggota Brimob terhadap driver ojol, Affan Kurniawan pada akhir Agustus tahun lalu.
Yang perlu diketahui, Komar sebenarnya sudah menjalani hukuman karena kasus yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Komar diputus bersalah Majelis Hakim PN Bandung tertanggal 12 Februari 2026. Sesaat setelah ia menyelesaikan masa pidananya selama 6 bulan di Rutan Kebon Waru pada Senin (9/3/2026), Komar langsung ditangkap anggota Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA : Ibu Komar: Anakku Bukan Penjahat!
Bagi kawan-kawannya, Komar tidaklah bersalah. Menurut mereka, kalau penyebaran seruan solidaritas dan aksi unjuk rasa dianggap sebagai hasutan dan kejahatan, itu adalah pengkhianatan atas demokrasi dan anak-anak muda seperti mereka menjadi rentan dikriminalisasi.
Karena kami percaya Komar tidak bersalah dan memang Komar harus dibebaskan. Kalau Komar ditangkap hanya karena unggahan flyer, poster aksi, yang terancam juga kami semua. Yang terancam ya anak-anak muda yang bersuara di jalanan,” pungkas Pepe.
Sampai hari ini, aparat penegak hukum tidak sama sekali menjerat pelaku utama yang memicu kemarahan publik hingga berujung kerusuhan. Mereka yang ditangkap, malah aktivis dan masyarakat sipil. Di Surabaya, penangkapan bahkan dilakukan secara acak. Termasuk, pelajar SMK yang bahkan bukan peserta unjuk rasa.